Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
JAKARTA, InfoSergai.com | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Elizier atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara serta memeriksa saksi-saksi dan kami anggap sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka”, kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (03/07/2022) malam.
Bharada E katanya, disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun pemeriksaan tetap berlanjut dan akan dikembangkan lagi.
“Seperti rekan – rekan ketahui, masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa dan akan dilakukan pemeriksaan dalam beberapa hari ke depan”, kata Brigjen Andi Rian didampingi Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya kata dia, penyidik telah memeriksa 42 saksi terkait kasus ini, termasuk para ahli, seperti unsur ahli kimia forensik, metalogi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Selain itu juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa, alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di lokasi kejadian, yang sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E yang terjadi di rumah Dinas Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hal itu diklaim Polisi lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecahan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC dan menodongkan senjata. Teriakan PC membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar, lalu direspon Bharada E, dengan pertanyaan ada apa?.
Karena panik Brigadir J disebut langsung menembak Bharada E, lalu terjadi aksi tembak menembak, yang akhirnya menewaskan, Brigadir J.(is)