Joni Walker Manik Ditangkap, 10 Paket Sabu Ditemukan dari Tangannya

SERDANG BEDAGAI, InfoSergai.com | Polres Sergai menangkap terduga pengedar sabu, Jhoni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/2022).

Joni ditangkap oleh tim Opsnal
unit Reskrim Polsek Kotarih di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya perkebunan sawit milik warga.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala, penangkapan pelaku diduga sebagai pengedar sabu itu menindaklanjuti informasi dari warga Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti Polsek Kotarih melalui Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal melakukan ricek kebenaran informasi serta melakukan penindakan.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal menuju ke TKP dan melihat kedatangan pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni di lokasi, dan langsung menangkap pelaku, meski sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Kasi Humas, mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, Ia menerangkan, mendapat barang haram itu dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- per gramnya

Kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram dan Uang tunai Rp.40.000,-diamankan.

” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasi Humas.(is)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *